TEMINABUAN - Keterwakilan 30
persen perempuan dalam kepengurusan partai politik juga berlaku di tingkat
kabupaten Sorong Selatan, Hal ini dinilai dapat menjawab minimnya keterwakilan
perempuan hadir dalam ranah berpolitik
di negeri ini.
Peraturan KPU Nomor 7 tahun
2018 tentang keterwakilan perempuan akan
mendorong perempuan yang di kabupaten Sorong Selatan terlibat dalam demokarasi pileg 2019 nantinya.
Dalam Peraturan KPU tersebut
diakomodasi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen pada kepengurusan
partai tingkat pusat sampai daerah sebagai syarat peserta pemilu.
Maka kualitas politisi
perempuan dapat ditingkatkan dengan mendorong perempuan hadir dalam struktur
kepengurusan partai .Dengan demikian, politisi perempuan dapat terlihat dalam setiap
kebijakan dan pengambilan keputusan di internal partai dan di parlemen.
Partai jangan hanya
mengandalkan perempuan sebagai juru kampanye atau sebagai pemilih, tapi partai
juga merekrut caleg Perempuan dengan elektabilitas tinggi dan memiliki kualitas
individu yang baik untuk keterwakilan perempuan yang menduduki Jabatan di
Parlemen .(CS)
Salam perubahan!