A. PENDAHULUAN
Dalam rangka pelaksanaan tahapan
pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 dan Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2013, perlu diterbitkan petunjuk teknis tentang tata cara
pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagai pedoman KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan
peserta pemilu Tahun 2014.
- TATA CARA PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI
- Persiapan.
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota
membentuk kelompok kerja dan menempuh prosedur sebagaimana instruksi kerja
tahapan pencalonan.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Syarat pengajuan calon
1)
Surat pencalonan dari partai politik (Model B).
2)
Daftar bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model
BA).
- Syarat Calon
1)
Surat Keterangan dan Surat Pernyataan untuk pemenuhan persyaratan masing-masing
bakal calon (formulir Model BB sampai dengan Model BB-11).
2)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia atau paspor bagi
bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri.
3)
Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik Peserta Pemilu yang masih
berlaku.
4)
Fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB,
syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
sekolah/satuan pendidikan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5)
Surat keterangan atau tanda bukti dari Ketua PPS atau KPU Kabupaten/Kota telah
terdaftar sebagai pemilih sebagaimana formulir Model AA1.
6)
Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan bagi bakal calon yang telah
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 tahun atau lebih, atau Surat Keterangan dari Kejaksaan Negeri bagi
bakal calon yang pernah dijatuhi hukuman pidana dengan masa percobaan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih (model BB-2), yang dilampiri:
a)
fotocopy pemberitaan di media massa cetak berisi tentang pengakuan yang
bersangkutan bahwa pernah di jatuhi hukuman pidana penjara atau pernah dijatuhi
hukuman pidana dengan masa percobaan.
b)
surat keterangan catatan kepolisian bahwa yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan
berulang-ulang.
7)
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter,
puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
8)
Surat Keterangan dari kantor perwakilan Republik Indonesia bagi calon yang
bertempat tinggal di luar negeri.
9)
a. Surat Pernyataan Pengunduran diri dan Surat Keputusan Pemberhentian bagi
kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam hal Surat Keputusan
Pemberhentian belum diterbitkan, dapat diganti dengan Surat Keterangan bahwa
pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses, yang diserahkan paling lambat
pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota.
b. Surat Pernyataan Pengunduran diri
dari anggota partai politik bagi anggota partai politik yang dicalonkan oleh
partai politik yang berbeda.
c. Surat Pernyataan Pengunduran diri
dari anggota partai politik bagi anggota partai politik dan dari Anggota
DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan Pemberhentian dari
Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota bagi anggota partai politik yang
dicalonkan oleh partai politik yang berbeda. Dalam hal Surat Keputusan
Pemberhentian belum diterbitkan, dapat diganti dengan Surat Keterangan dari
Pimpinan Dewan/Sekretaris Dewan bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang
diproses, yang diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan
penggantian calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
10)
Surat Pernyataan Pengunduran diri dan Surat Keputusan Pemberhentian bagi
Penyelenggara Pemilu, DKPP, dan Panitia Pemilihan.
11)
Pas foto berwarna terbaru masing-masing bakal calon dengan ukuran 4
x 6 sebanyak 5 (lima) lembar disertai soft file.
BACA JUGA :INFO LEBIH LANGJUT
- Pendaftaran
1)
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran calon anggota
DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota antara tanggal 6 s.d. 8 April 2013.
2)
Pendaftaran dilaksanakan tanggal 9 s.d 22 April 2013 pukul 08.00 s.d. 16.00
waktu setempat.
3)
Partai Politik peserta pemilu (penghubung) mengisi buku registrasi dengan
membubuhkan tanda tangan dan paraf.
4)
Pendaftaran hanya dilakukan 1 (satu) kali.
5)
Partai politik menyerahkan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia untuk kepengurusan partai politik tingkat pusat, Keputusan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Pusat untuk kepengurusan partai politik tingkat provinsi
dan/atau kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota serta Keputusan
Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi untuk kepengurusan partai politik
tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai
tingkatannya.
6)
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menerima dan memeriksa jenis dokumen
pengajuan calon dan syarat calon dalam bentuk hardcopy dan cakram padat
serta menuangkan pada Lampiran Lembar Pendaftaran.
7)
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tanda bukti pendaftaran.
- Verifikasi
1)
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan,
kebenaran dan keabsahan :
a)
Pengajuan bakal calon
(1) Meneliti
daftar bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap
daerah pemilihan.
(2) Mencoret nama
bakal calon dari daftar bakal calon sebagaimana formulir Model BA, dimulai dari
nomor urut paling bawah dalam hal jumlah bakal calon yang diajukan melebihi
100% (seratus persen) dari jumlah alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan.
(3) Meneliti
pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada setiap daerah
pemilihan.
(4) Meneliti
penempatan bakal calon perempuan, setiap 3 bakal calon sekurang-kurangnya 1
perempuan. Dalam hal partai politik telah menempatkan bakal calon perempuan
pada nomor urut yang lebih kecil, maka partai politik dinyatakan telah memenuhi
syarat pengajuan calon sebagaimana angka (3).
(5) Meneliti tanda
tangan pengajuan daftar bakal calon oleh Ketua dan Sekretaris atau pejabat yang
diberi mandat berdasarkan AD/ART sesuai tingkatannya.
(6) Dalam hal
partai politik tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon sebagaimana
dimaksud angka (3), angka (4), dan angka (5) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS).
b)
Syarat Calon
(1)
Meneliti surat pernyataan dan surat keterangan dalam formulir model BB, Model
BB-1 s.d. Model BB-11.
(2)
Meneliti Fotocopy KTP meliputi :
(a)
Memeriksa masa berlaku fotocopy KTP masih berlaku sampai dengan akhir masa
pendaftaran yaitu tanggal 22 April 2013.
(b) memastikan
pada akhir masa pendaftaran yaitu tanggal 22 April 2013, bakal calon telah
berusia 21 tahun.
(c)
Memeriksa kesesuaian penulisan nama bakal calon dengan formulir model BB-11.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penulisan nama, dapat memperbaiki Model
BB-11 yang disesuaikan dengan penulisan nama pada KTP atau melampirkan surat
penetapan pengadilan.
(3)
Meneliti Surat Keterangan dari kantor perwakilan Republik Indonesia bagi bakal
calon yang bertempat tinggal di luar negeri.
(4)
Meneliti Fotocopy KTA.
(5)
Meneliti Fotocopy Ijazah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Masa berlaku
ijazah tidak dibatasi, kecuali dicantumkan masa berlakunya.
(6)
a. Meneliti Surat Pernyataan Pengunduran diri dan Surat Keputusan Pemberhentian
bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam hal Surat
Keputusan Pemberhentian belum diterbitkan, dapat diganti dengan Surat
Keterangan bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses, yang
diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
b. Meneliti Surat Pernyataan
Pengunduran diri dari anggota partai politik bagi anggota partai politik yang
dicalonkan oleh partai politik yang berbeda.
c. Meneliti Surat Pernyataan Pengunduran
diri dari anggota partai politik bagi anggota partai politik dan dari Anggota
DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan Pemberhentian dari
Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota bagi anggota partai politik yang
dicalonkan oleh partai politik yang berbeda. Dalam hal Surat Keputusan
Pemberhentian belum diterbitkan, dapat diganti dengan Surat Keterangan dari
Pimpinan Dewan/Sekretaris Dewan bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang
diproses, yang diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan
penggantian calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(7)
Meneliti Surat Keputusan Pemberhentian bagi Penyelenggara Pemilu, DKPP, dan
Panitia Pemilihan.
(8)
Meneliti pas foto 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar dan softfile
(penggantian foto hanya dapat dilakukan pada masa perbaikan).
(9)
Meneliti pengumuman media massa cetak memuat pernyataan secara jujur dan
terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana, Surat Keterangan dari
Lembaga Permasyarakatan/ Kejaksaan Negeri /Kepolisian (SKCK) bagi bakal calon
yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara/percobaan berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
(10)
Meneliti surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS/KPU
kabupaten/kota. Dalam hal bakal calon melampirkan surat keterangan terdaftar
sebagai pemilih yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa, KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota menerbitkan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih
sesuai formulir Model AA1. KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
formulir model AA1 kepada PPS untuk diikutsertakan dalam proses pemutahiran
daftar pemilih.
(11)
Meneliti surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani dan bebas narkoba
yang diterbitkan dokter, puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
(12)
Meneliti tanda tangan pimpinan partai politik (asli/cap) atau pejabat
yang diberi mandat berdasarkan AD/ART sesuai tingkatannya dan stempel basah
dalam formulir syarat bakal calon.
(13)
Menyusun Berita Acara hasil verifikasi (Model BB-12) dan menyampaikan kepada
partai politik.
(14)
Memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melengkapi/memperbaiki
dokumen pengajuan calon dan/atau syarat calon.
e. Masa Perbaikan
1)
Partai Politik menyerahkan perbaikan dokumen syarat pengajuan calon dan/atau
syarat calon pada tanggal 9 s.d. 22 Mei 2013.
2)
Partai politik menyerahkan dokumen perbaikan 1 (satu) kali pada masa perbaikan.
3)
Partai politik tidak dapat melakukan perubahan terhadap dokumen syarat calon
yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
4)
Dalam hal pengajuan daftar bakal calon belum mencapai 100% dari jumlah kursi
pada setiap daerah pemilihan, Partai politik dapat menambah jumlah bakal calon
pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
5)
Dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah
ditetapkan sebagai calon terpilih dalam pemilukada sebelum masa penetapan
Daftar Calon Sementara (DCS), bakal calon bersangkutan dinyatakan tidak
memenuhi syarat, dan partai politik dapat mengajukan calon pengganti.
- Verifikasi Hasil Perbaikan
1)
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan,
kebenaran dan keabsahan dokumen hasil perbaikan dengan menempuh mekanisme
sebagaimana dimaksud huruf d.
2)
Menyusun Berita Acara sebagaimana formulir Model BB-13 dan menyampaikan kepada
partai politik.
- Penyusunan dan Pengumuman DCS
1)
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun DCS Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan verifikasi hasil perbaikan,
dengan ketentuan :
a. KPU
menyusun DCS Anggota DPR menggunakan formulir Model BC;
b. KPU Provinsi
menyusun DCS Anggota DPRD provinsi menggunakan formulir Model BD; dan
c. KPU
Kabupaten/Kota menyusun DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota menggunakan formulir
Model BE.
2)
DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar dan
nomor urut partai politik serta nomor urut, nama-nama dan pas foto diri terbaru
bakal calon.
3)
Penulisan nama calon berpedoman pada daftar riwayat hidup sebagaimana formulir
model BB-11 atau penetapan pengadilan.
4)
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menghadirkan dan meminta persetujuan dari
pimpinan partai politik sesuai tingkatannya atau petugas penghubung
partai politik untuk membubuhkan paraf pada rancangan DCS Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pimpinan partai politik sesuai tingkatannya
atau petugas penghubung yang hadir terlebih dahulu mengisi daftar
hadir dengan membubuhkan tanda tangan dan paraf.
5)
Dalam hal pimpinan partai politik atau petugas penghubung partai politik tidak
hadir atau tidak bersedia membubuhkan paraf, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan pencalonan.
6)
DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditandatangani oleh
Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
7)
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit pada 1 (satu) media massa
cetak harian dan media massa elektronik nasional / daerah dan 1 (satu) media
massa cetak harian dan media massa elektronik nasional/daerah serta sarana
pengumuman lainnya paling lama 5 (lima) hari, untuk mendapat masukan dan/atau
tanggapan dari masyarakat.
8)
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan keterwakilan perempuan
dalam DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota yang diajukan
masing-masing partai politik paling sedikit pada 1 (satu) media cetak harian
nasional/daerah dan media massa elektronik nasional/daerah sekurang-kurangnya 1
(satu) hari.
- Masukan atau Tanggapan Masyarakat dan Pengajuan Calon Pengganti.
1)
Masukan atau tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota disertai identitas diri yang jelas paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota diumumkan.
2)
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai
politik atas masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
berakhirnya masa masukan dan tanggapan dari masyarakat.
3)
Pimpinan partai politik wajib memberikan kesempatan kepada calon yang
bersangkutan untuk mengklarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari
masyarakat.
4)
Pimpinan partai politik sesuai tingkatannya menyampaikan hasil klarifikasi
masukan masyarakat secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima klarifikasi.
5)
Dalam hal hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon yang tercantum dalam DCS
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut tidak memenuhi
syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan secara
tertulis dan memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan
pengganti calon dan DCSHP Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil klarifikasi.
6)
Pengajuan Pengganti calon dan DCSHP Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat
pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh
partai politik.
7)
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen pemenuhan persyaratan pengganti
calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, selama 7 (tujuh)
hari sejak diterimanya dokumen pengganti calon dari partai politik yang
bersangkutan.
- Perubahan Daftar Calon Sementara (DCS).
1)
DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat berubah apabila :
a)
adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan tidak terpenuhinya
persyaratan administrasi calon;
b)
calon meninggal dunia
c)
calon mengundurkan diri.
d)
calon tidak menyerahkan surat keputusan pemberhentian atau surat keterangan
bahwa pemberhentian sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota, Kepala Desa dan Perangkat Desa sedang diproses.
e)
Bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai
calon terpilih dalam pemilukada.
2)
Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada angka (1) huruf a dan huruf b tidak mengubah susunan nomor urut
calon.
3)
Apabila partai politik mengubah nomor urut DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mengembalikan nomor urut ke susunan semula.
4)
Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada angka (1) huruf c, d, dan e, tidak dapat diajukan pengganti calon
partai politik dan urutan nama dalam DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai
urutan berikutnya.
5)
Pengunduran diri calon sebagaimana dimaksud angka (1) huruf c, disampaikan
kepada partai politik. Apabila partai politik memberikan persetujuan
pengunduran diri calon yang bersangkutan, ditindaklanjuti pemberitahuan kepada
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
6)
Apabila pengunduran diri sebagaimana dimaksud angka (1) huruf c adalah calon
perempuan dan mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30% di daerah pemilihan yang bersangkutan, partai politik
dapat mengajukan calon perempuan pengganti dengan nomor urut dan daerah
pemilihan yang sama.
7)
Apabila setelah tahapan pengajuan penggantian bakal calon berakhir terdapat
calon meninggal dunia atau calon perempuan mengundurkan diri, partai politik
tidak dapat mengajukan penggantian calon.
- Penyusunan Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP).
1)
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara (Model BB-14)
berdasarkan hasil verifikasi syarat pengganti calon.
2)
Apabila hasil verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan pengganti calon DCS
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat,
pengganti calon tersebut dimasukkan dalam :
a. Formulir
DCSHP Anggota DPR (Model BC2) oleh KPU;
b. Formulir DCSHP
Anggota DPRD Provinsi (Model BD2) oleh KPU Provinsi;
c. Formulir
DCSHP Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Model BE2) oleh KPU Kabupaten/Kota.
3)
Penempatan nomor urut pengganti calon dalam DCSHP Anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota dan daftar bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota (Model BA), sesuai dengan nomor urut calon yang diganti.
4)
Apabila partai politik tidak mengajukan pengganti calon, urutan nama dalam DCS
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diubah oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai urutan berikutnya, dengan ketentuan
nama-nama bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
(Model BA) disesuaikan dengan perubahan nomor urut tersebut.
- Penyusunan, Penetapan dan Pengumuman DCT
1)
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun DCT Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan DCS atau DCSHP Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat pleno dengan ketentuan :
a. KPU
menyusun dan menetapkan DCT Anggota DPR menggunakan formulir Model BC1-DPR;
b. KPU Provinsi
menyusun dan menetapkan DCT Anggota DPRD Provinsi dengan menggunakan formulir
Model BD1- DPRD Provinsi;
c. KPU
Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan
menggunakan formulir Model BE1- DPRD Kabupaten/Kota.
2)
DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar dan
nomor urut partai politik serta nomor urut, nama-nama dan pas foto diri calon.
3)
Rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimintakan
persetujuan kepada pimpinan partai politik atau petugas penghubung partai
politik dengan membubuhkan paraf. Pimpinan partai politik sesuai tingkatannya
atau petugas penghubung yang hadir terlebih dahulu mengisi daftar
hadir dengan membubuhkan tanda tangan dan paraf
4)
Dalam hal pimpinan partai politik atau petugas penghubung partai politik tidak
bersedia membubuhkan paraf, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
melanjutkan tahapan pencalonan.
5)
DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditandatangani oleh
Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- PELAYANAN DATA DAN INFORMASI
- Berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Akses data dan informasi diberikan kepada partai politik peserta Pemilu 2014, pemantau, dan/atau pemangku kepentingan lainnya setelah pengumuman DCS dan/atau DCT.
- Pelayanan data kepada partai politik peserta Pemilu 2014, pemantau, atau pemangku kepentingan lainnya dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
- Partai politik peserta Pemilu 2014, pemantau, atau pemangku kepentingan lainnya menyampaikan permohonan tertulis kepada KPU/KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota dengan menyebut identitas yang jelas dan lengkap, jenis data dan daerah yang diminta serta peruntukannya.
- KPU/KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan syarat permohonan data sebagaimana dimaksud huruf a.
- Apabila syarat permohonan data belum lengkap, KPU/KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk melengkapi.
- Apabila syarat permohonan data dinyatakan lengkap KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, memenuhi data dimaksud