TEMINABUAN- Saksi dari setiap
Parpol diharuskan membawa surat mandat dari Parpol atau tim kampanye, untuk mengikuti proses pengambilan dan perhitungan suara di tempat
pemungutan suara (TPS), Selasa (17/4/2019).
Rabu (17/4/2019) TPS dibuka
dari pukul 07:00 sampai pukul 13:00 WIB. Setelah itu kemudian dilakukan tahapan
perhitungan suara di masing-masing TPS.
Sementara persoalan krusial
yang perlu diketahui semua pihak, setiap Parpol dibolehkan menempatkan dua
orang saksi di TPS. Pada prosesnya dua orang saksi ini bergantian dalam
melakukan tugasnya. "Bila saksi A lelah maka digantikan saksi B,
bergantian. Dan, yang terpenting harus membawa surat mandat dari Parpol atau
tim Sukses,".
Kemudian, lanjutnya,
berkenaan dengan Form C1 yang asli akan dimasukan ke dalam kotak suara. Form C1
ini memiliki hologram sebagai bukti keasliannya. Sedangkan para saksi diberikan salinannya dengan dibubuhi cap dan
tanda tangan basah KPPS. Sebelum dimasukan ke dalam kotak, para saksi dan
pengawas akan ditunjukan dulu form yang asli/foto copy.
"Salinan akan diberikan
pada hari itu juga setelah ditunjukan form yang asli " Disamping itu hasil
perhitungan suara akan langsung di upload. Sehingga dengan demikian sangat
tipis sekali kemungkinan terjadi kecurangan.CS