Mekanisme
Rekrutmen Bakal Calon Anggota Legislatif
di DPRD
Partai Hanura Kabupaten Sorong Selatan
TEMINABUAN-Tim
Seleksi adalah tim yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Partai yang berwenang
melakukan seleksi bakal calon anggota legislatif Partai HANURA untuk
selanjutnya diajukan sebagai bakal calon anggota legislatif dari Partai HANURA
dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019,
Tim Seleksi bakal calon anggota legislatif mempunyai tugas
:
a. Membuka dan menerima pendaftaran bakal calon anggota
legislatif Partai HANURA.
b. Melakukan seleksi bakal calon anggota legislatif Partai
HANURA sesuai ketentuan yang diterapkan.
c. Melakukan penetapan bakal calon anggota legislatif
menjadi calon anggota legislatif.
d. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan
seleksi dan penetepan bakal calon anggota legislatif pada daerah pemilihan.
Tim Seleksi juga mempunyai wewenang :
a. Menetapkan penempatan bakal calon anggota legislatif
pada daerah pemilihan.
b. Menetapkan penempatan bakal calon anggota legislatif
dalam daftar calon anggota legislatif.
c. Mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif yang
ditetapkan kepada
Partai untuk selanjutnya diajukan kepada Komisi Pemilihan
Umum sesuai tingkatannya.
d. Menjalankan wewenang lainnya yang ditetapkan oleh Partai.
Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf c, diajukan oleh Dewan
Pimpinan Daerah Partai HANURA Kabupaten bagi bakal calon anggota legislatif
DPRD Kabupaten
Susunan Tim Seleksi bakal calon anggota legislatif di DPRD
Partai HANURA Kabupaten Sorong Selatan terdiri dari seorang ketua, Seorang
Sekretaris, Beberapa Anggota.
Tim Seleksi dibentuk pengawas yang bertugas mengawasi
jalannya seleksi bakal calon anggota legislatif.
Kemudian untuk kelancaran tugas-tugas
Tim Seleksi dibentuk Bagian Administrasi yang terdiri dari Bagian Administrasi
Pendaftaran Kelengkapan Persyaratan
Bakal Calon Anggota Legislatif,
Bagian Administrasi Seleksi
Bakal Calon Anggota Legislatif, Bagian
Administrasi Penetapan Calon anggota, Bagian Administrasi Hubungan Antar Lembaga, Bagian
Administrasi Monitor Analisa dan Evaluasi Bakal Calon
Anggota Legislatif.
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif. Partai HANURA
adalah sebuah Partai yang merupakan institusi politik yang memiliki salah satu
fungsi sebagai sarana rekrutmen politik, guna menghasilkan calon-calon pimpinan
politik untuk dipersiapkan
menduduki jabatan legislatif melalui pemilu.
DPC Partai HANURA Kabupaten Sorong Selatan menggunakan
sistem rekrutmen terbuka, yaitu dengan menyediakan dan memberikan kesempatan
yang sama bagi seluruh warga Negara untuk ikut bersaing dalam proses
penyeleksian bakal calon anggota legislatif dari Partai HANURA.
Pengumuman pendaftaran bakal calon anggota legislatif bagi
eksternal Partai disampaikan secara terbuka melalui Baliho yang di pajang di
berbagai titik keramaian yang ada di kabupaten Sorong Selatan
Partai HANURA Kabupaten Sorong Selatan membuka pendaftaran
pada tanggal 23 April-5 Mei 2018 . Rekrutmen bakal calon anggota legislatif
untuk DPRD Tingkat I1 yang dilakukan oleh DPC Partai HANURA Kabupaten Sorong
Selatan bersumber dari kader dan non kader yang meliputi anggota partai,
pengurus partai, pengurus alat
kelengkapan partai,
tokoh masyarakat dan perorangan yang memenuhi persyaratan.
DPC Partai HANURA
Kabupaten Sorong Selatan, yang membuka bagi tokoh masyarakat (20 %) dan
pengurus Partai (80 %) untuk menjadi bakal calon anggota legislatif. Partai
HANURA memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang memiliki pengaruh
untuk mendapatkan suara yang signifikan dalam perolehan suara
Tahapan dalam
Rekrutmen Bakal Calon Anggota Legislatif dalam menentukan bakal calon anggota
legislatif dilakukan melalui beberapa tahap yaitu :
a. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan,
Tim Seleksi merencanakan dan menyiapkan seluruh perangkat seleksi yang
diperlukan untuk pelaksanaan seleksi bakal calon anggota legislatif, kegiatan
yang dilakukan oleh Tim Penjaringan dan Tim Penyeleksi adalah :
1) Proses penjaringan
bakal calon anggota legislatif dimulai dari tiga tingkat di bawah tingkatan lembaga
legislatif.
2) Proses penjaringan
harus dimulai paling tidak satu tahun sebelum pemilu dilaksanakan.
3) Proses penjaringan
menentukan kelompok sasaran atau konstituen yaitu kelompok pemuda, perempuan
dan tokoh masyarakat yang sudah dikenal oleh masyarakat.
4) Penjaringan
dilakukan oleh struktural partai pada tingkatannya.
b.
Tahap Sosialisasi
Pada
tahap sosialisasi, Partai HANURA melakukan sosialisasi pendaftaran untuk bakal
calon anggota legislatif secara terbuka
kepada seluruh pengurus Kader dan simpatisan sesuai dengan tingkatannya
masing-masing.
c. Tahap Pendaftaran
Pada tahap pendaftaran ini tim seleksi menyiapkan fasilitas
pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Pada bakal calon anggota legislatif
diberikan formulir pendaftaran untuk kemudian diisi sesuai dengan data-data
informasi tentang bakal calon anggota legislatif yang diperlukan untuk
kelengkapan administrasi. Diantaranya formulir internal
yaitu biodata bakal calon anggota legislatif, daftar
riwayat hidup, surat persyaratan kesanggupan, dan formulir eksternal sesuai
ketentuan KPU.
d.
Tahap Verifikasi
Pada tahap verifikasi, Tim Seleksi melakukan penjaringan
dan verifikasi data bakal calon anggota legislatif secara transparan sesuai
kriteria yang ditetapkan. Dengan meneliti kebenaran dan keabsahan kelengkapan
persyaratan bakal calon anggota legislatif
e. Tahap Penetapan
Penetapan bakal calon
anggota legislatif dilakukan melalui rapat Tim Seleksi dan sidang Tim Seleksi.
Rapat Tim Seleksi diadakan untuk pembahasan pelaksanaan program kerja dan
menyaring bakal calon anggota legislatif yang telah diverifikasi. Sedangkan
sidang Tim Seleksi membahas penetapan bakal calon anggota legislatif menjadi
calon anggota legislatif dari Partai HANURA,
membatalkan bakal calon anggota legislatif yang diketahui kemudian tidak
memenuhi syarat, menyelesaikan semua permasalahan Tim Seleksi. Sidang tim
seleksi di semua tingkatan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota tim, untuk mendapatkan keputusan. Pengambilan keputusan Tim
Seleksi untuk menetapkan calon anggota legislatif dengan cara
1)
Keputusan Tim Seleksi dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
2)
Keputusan Tim Seleksi ditanda tangani oleh ketua tim dan sekretaris tim di
semua tingkatan.
3)
Keputusan Tim Seleksi tentang calon anggota legislatif dari Partai HANURA di
semua tingkatan merupakan keputusan yang tetap dan tidak dapat diganggu gugat
dan merupakan keputusan Partai HANURA.(CS)
0 Comments