Ketentuan mengenai koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 Penyelesaian dalam pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon. Selain mantan koruptor, mantan terpidana bandar narkoba dan gangguan seksual juga dilarang nyaleg.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf h menyebut caleg "tidak mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Pada huruf g pasal dan ayat yang sama juga yang disebut caleg "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan yang telah menemukan kekuatan yang tetap diaman dengan pidanan penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".
KPU memperbolehkan terpidana kasus lain menjadi calon anggota legislatif, asalkan pengakuan kepada publik sebagai mantan terpidana.