Kesetaraan
gender mampu mencegah diskriminasi terhadap perempuan yang selama ini terjadi
di masyarakat, seperti diskriminasi dihadapan kasus perceraian, kasus
pemerkosaan dan sebagainya.
Untuk
mencapai tujuan–tujuan dengan membangun mekanisme baru yang memungkinkan
perempuan dapat mempengaruhi secara langsung kebijakan ekonomi dan politik.
kebijakan
politik secara langsung adalah dengan berpartisipasi dalam politik. Partisipasi
dalam politik dapat dilakukan dengan cara menjadi anggota suatu partai dan mencalonkan
diri menjadi anggota parlemen.
Penerapan
asas demokrasi di Indonesia telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam bidang pembangunan tanpa adanya
diskriminasi terhadap suku, ras, agama, dan gender.
Hal
ini dikuatkan dengan adanya peluang bagi perempuan Indonesia untuk
berpartisipasi aktif di dalam pembangunan termasuk pembangunan politik yang berwawasan).
Akses perempuan untuk masuk ke bidang politik semakin besar karena didukung
oleh PKPU NO 20 2018 untuk meningkatkan persentase perempuan di dalam bidang
politik.
Masyarakat
saat ini masih menjadikan perempuan sebagai pilihan kedua untuk menduduki
jabatan politik. Hal ini terlihat dari data yang ada dalam sejarah politik
Indonesia sejak pemilihan pertama tahun 1955.
Pemilihan
umum pertama tahun 1955 merupakan pemilu dengan jumlah persentase perempuan
dalam caleg yang paling rendah yaitu sebesar 3,8%, sementara angka tertinggi
ada pada periode 1987-1992 yaitu 13%. Angka ini jelas belum bisa mewakili
perempuan agar dapat bergerak lebih leluasa sehingga mampu memperjuangkan
aspirasi kaum perempuan secara keseluruhan.
Minimnya
jumlah persentase perempuan yang ada di politik, khususnya di legislatif
disebabkan oleh banyak faktor, seperti agama, budaya, minimnya pengetahuan
politik dan rendahnya kepercayaan diri Faktor lainnya yang menyebabkan minimnya
persentase perempuan di legislatif karena para wanita tersebut kurang memiliki motivasi
dan dukungan dari keluarga.
Persentase
perempuan dapat ditingkatkan dengan cara berpartisipasi dalam partai politik
dan meningkatkan motivasi perempuan untuk terlibat dalam politik, misalnya
dengan menjadi calon legislatif (caleg). Motivasi perempuan untuk
berpartisipasi dalam partai dapat dipengaruhi oleh beberapa hal seperti visi
dan misi partai, ideology partai dan bentuk partai. beberapa caleg laki-laki berpartisipasi
dalam politik disebabkan oleh keinginan mereka untuk terlihat lebih unggul di
mata masyarakat, keinginan untuk memegang peranan penting dalam pemerintah dan
merasa bahwa laki-laki adalah pemimpin dari perempuan sehingga untuk menjadi
pemimpin dapat diwujudkan dengan terlibat dalam politik. CS