23 September 2018, kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan
dimulai. Bagi perseorangan, kelompok, dan perusahaan atau badan usaha
nonpemerintah yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah wajib melalui
partai politik pengusung sebelum dapat dipergunakan untuk keperluan
kampanye. Berdasarkan Pasal 13 angka (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) No.24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, sumbangan pihak
lain ini akan menjadi sumbangan partai politik untuk calon anggota DPR
dan DPRD.
Partai politik
peserta pemilu menyiapkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk
menampung sumbangan dana kampanye dan sebagai sirkulasi uang
masuk-keluar untuk kebutuhan kampanye legislatif, dan setiap calon
anggota DPR dan DPRD mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
masing-masing, serta melaporkannya kepada partai. Partailah yang akan
mencatat keseluruhan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke dalam
pembukuan khusus dana kampanye. Setiap transaksi keluar-masuk mesti
disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Negara membiayai beberapa jenis kegiatan kampanye, seperti alat
peraga kampanye, debat publik, dan iklan di media massa. Untuk kegiatan
kampanye yang dibiayai ini, partai politik tak perlu mencatatnya di
dalam laporan dana kampanye.
Soal besaran batasan sumbangan dana kampanye, berbeda dari aturan di
Pileg 2014 dimana batasan kampanye dari perseorangan adalah 1 miliar
rupiah dan badan usaha 2,5 miliar rupiah, kini batasan sumbangan dana
kampanye dinaikkan menjadi 2,5 miliar rupiah dari perseorangan dan 25
miliar rupiah dari badan usaha.
Laporan dana kampanye disampaikan kepada KPU sesuai tingkat
pemilihannya. Untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), partai politik
peserta pemilu menyampaikan ke KPU satu hari setelah penutupan pembukuan
RKDK atau satu hari sebelum masa kampanye dimulai. LADK wajib memuat
informasi saldo awal dan sumber perolehan, jumlah perhitungan penerimaan
dan pengeluaran yang diperoleh sebelum penyerahan LADK, dan nomor pokok
wajib pajak partai politik.
Partai politik yang menyampaikan LADK di luar batas waktu yang telah
ditetapkan, menurut Pasal 67 PKPU No.24/2018, akan diberikan sanksi
berupa pembatalan sebagai partai politik peserta pemilu pada wilayah
yang bersangkutan.