TEMINABUAN.
Pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota
DPRD Kabupaten Sorong Selatan
pada Pemilihan Legislatif (Pileg)
2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan mengumumkan kepada masyarakat.
Selanjutnya KPU menampung dan menerima
masukan masyarakat terkait DCS.
Ketua KPU Kabupaten Sorong
Selatan Ester Homer
mengatakan Dari jumlah
280 Bakal calon legislatif yang mendaftar, sudah ada yang Tidak memenuhi
syarat. KPU merima masukan masyarakat terkait DCS yang telah
ditetapkan hingga tanggal
21 Agustus 2018.
“Tanggapan
masyarakat tanggal 12-21 Agustus 2018. Kalau ada tanggapan masyarakat, kami
akan menerima masukan dan mengklarifikasi, misalnya terkait kebsahan salah satu
syarat seperti ijazah. Termasuk masukan terkait mantan narapidana korupsi,
mantan narapidana kejahatan seksual dan mantan narapidana Bandar narkoba”
Ester
Homer menambahkan KPU akan menampung dan mengklarifikasi semua masukan dari
masyarakat. Masyarakat diwajibkan melampirkan identitas diri saat memberikan
saran-masukan terkait DCS yang telah ditetapkan.
Sejauh
ini, Jumlah DCS kabupaten Sorong Selatan sebanyak 280 calon tersebar di empat
daerah pemilihan (Dapil).Partai politik juga dapat mengganti DCS bila tidak
memenuhi syarat hingga penetapan daftar caleg tetap 22 september nantinya.CS