“Membangun
Demokrasi Sehat Tanpa Hoax dan Provokasi isu Sara, Menjelang Pileg dan Pilpres
Tahun 2019 di Kabupaten Sorong Selatan”
Masih
di ARENA PERJUANGAN...
Pesta Demokrasi di Indonesia
seringkali mengalami dinamika pasang-surut baik dari pihak penyelenggara maupun
parpol peserta pemilu.
KPU,Partai Politik ,Masyarakat,sering tidak
singkron dan bahkan terjadi kasus saling tidak percaya dari sesama mitra diatas sehingga berdemokrasi yang bermartabat
masih jauh dari harapkan.
UU Nomor 7 tahun 2017 telah
mengatur pelaksanaan pesta Demokrasi secara serentak di Indonesia pada tahun
2019 mendatang, semua warga negara harus mengetahui peraturan yang termuat
dalam UU Nomor 7 tahun 2017 agar konflik
baik secara vertikan maupun horizontal ditengah tengah masyarakat pasti tidak
terjadi.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum , BAB I Kewajiban KPU Kab/Kota pasal 20 poin c :
"Menyampaikan Semua Informasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Masyakat"CS