Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD )
memiliki tiga fungsi strategis dalam membangun bangsa : (1) fungsi legislasi
yaitu fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat
persetujuan bersama, (2) fungsi anggaran, yaitu fungsi menyusun dan menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama Bupati dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan (3) fungsi
pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya.
Ketiga fungsi tersebut akan
berjalan dengan baik dan efektif bilamana lembaga-lembaga lainnya kondusif,
yakni dapat bekerjasama dan memiliki visi yang sama terhadap pembangunan
bangsa. Hal yang lebih penting lagi adalah kebersihan niat, dan moral anggaota
dewan itu sendiri. Bisa kita bayangkan, bila sebuah lembaga yang terhormat yang
memiliki fungsi pengawasan, tetapi dalam
kenyataannya malah korup dan tidak bermoral, maka pengawasan yang dilakukannya
pun tidak akan efektif dan tidak akan berhasil. Inilah salah satu problem daerah
yang harus diselesaikan.
Secara individu anggota DPRD
mempunyai kewajiban, diantaranya adalah : (a) memperhatikan upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat, (b) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat, (c) mendahulukan kepentingan masyarakat umum di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, (d) memberikan pertanggungjawaban
secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya, (e) menaati
kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD, dan (f) menjaga etika dan norma dalam
hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Setiap calon angota dewan, pada
tingkatan manapun, harus mempunyai visi dan misi yang jelas, agar tujuan
aktifitasnya menjadi terarah, dan terukur. Secara tegas calon anggota dewan,
setidaknya harus memiliki visi yang esensinya sebagai berikut : Berusaha
berpartisipasi dalam mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera,mandiri dan
berkualitas.
Visi ini akan berfungsi sebagai ajuan,
agar setiap anggota dewan yang terpilih nanti berjalan pada track yang sebenarnya, tidak salah arah, tidak
mempertontonkan aibnya di hadapan publik, dan
juga supaya mereka tidak terjerumus kedalam kubangan kemaksiatan secara
kolektif. Lebih jauh lagi, visi ini bisa menjaga para wakil rakyat yang
terhormat itu dari dosa sosial yang sangat membahayakan dan merugikan.
Tentunya, ini semua ada syaratnya, yakni berpulang kepada nurani mereka
sendiri, apakah mereka semua mengerti,
memahami dan menghayati dengan sepenuh hati arti penting visi dimaksud. Inilah
akar permasalahan yang sesungguhnya yang seharusnya sejak dini diingatkan dan
dikuatkan.
Agar visi dimaksud menjadi lebih
operasional, dapat dikemukan deskripsi singkat sebagai berikut :
Kata adil sangat penting sekali
dalam kontek kenegaraan, dan menjadi tujuan pembentukan negara itu sendiri.
Negara (masyarakat) yang tidak memiliki nilai-nilai keadilan, akan melahirkan
kesewenang-wenangan, bahkan bisa melahirkan perilaku anarkis yang sangat
merugikan bagi keberlangsungan negara itu sendiri. Adil berarti tidak berat
sebelah, tidak memihak; atau menyamakan yang satu dengan yang lain. Secara
terminologis adil memiliki makna mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik
dari segi nilai maupun dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu menjadi tidak
berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain.
Terdapat beberapa prinsip keadilan, yaitu : lebih mengutamakan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, tidak berat sebelah, berpihak
kepada kebenaran, menghargai hak dan kewajiban, mendekatkan diri pada
ketakwaan, dan merupakan nilai universal yang lintas agama.
Mengutamakan kepentingan umum.
Prinsip ini mengandung makna, bahwa kepentingan yang lebih besar harus selalu diutamakan di atas kepentingan
pribadi, kelompok atau golongan. Demi menegakkan kebenaran, harus rela mengenyampingkan
kepentingan diri sendiri, walaupun itu
merugikan. Untuk membela sebuah ideologi (nilai-nilai transendental, aqidah)
seseorang harus rela mengorbankan segala sesuatu yang dimilikinya, termasuk
dirinya sekalipun.
Tidak berat sebelah. Prinsip ini
berarti pula tidak memihak, tidak cenderung pada kepentingan pribadi, tidak
bisa disogok atau disuap, tetap pada pendirian yang benar bagi siapapun yang
menginginkan kebenaran. Bagi para penegak hukum, prinsip ini sangat penting
sekali, karena bila hilang atau tidak dilaksanakan, maka akan terjadi kegagalan
pada pihak tertentu dan itu menjadi perbuatan keci yang bisa mengundang murka
Sang Pencipta.
Berpihak pada kebenaran.
Berdasarkan prinsip dasar ini, berlaku adil adalah taat pada perintah Sang
Pencipta dan menjauhi segala larangan-Nya, menjauhkan diri dari perbuatan keji,
memelihara hak dan kewajiban, memelihara lidah dari kata-kata yang dapat
merusak kemurnian agama, tidak berbohong dan berani mengatakan kebenaran
walaupun resiko mengancamnya.
Mendekatkan pada iman. Berlaku adil
pada kondisi apapun “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Ajaran”.
Tidak ada alasan apapun untuk berbuat tidak adil, karena semua manusia berhak
menerima perlakuan yang adil. Ketakwaan dan keadilan adalah dua hal yang tidak
bisa dipisahkan. Keduanya harus ada pada setiap sistem pemerintahan, apakah di
tingkat pusat maupun daerah. Bila DPRD tidak memperhatikan keadilan, maka Siapa
yang kuat, dialah yang menang. Semoga Allah menjauhkan kita dari perilaku tidak
adil.
Bersifat universal. Berlaku adil
tidak hanya berlaku secara internal pada
satu agama saja, tetapi terhadap pemeluk agama lain pun tetap prinsip keadilan
itu harus diberlakukan secara sama. Keadilan itu merupakan hak publik yang
lintas agama, ras, keyakinan, letak geografis, dan lainnya.
Kata sejahtera yang tertuang dalam
visi di atas mengandung makna luas, artinya mencakup kesejahteraan secara
ekonomi, sosial, budaya, agama dan lainnya. Tidak cukup kesejahteraan hanya
dicerminkan dengan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tingkat inflasi yang
stabil, dan kesempatan kerja yang luas. Tetapi harus lebih dari sekedar itu,
yakni harus terjadi distribusi pendapatan dan sumberdaya ekonomi secara adil dan
merata, terdapat kekebabasan politik yang santun, kebebasan mengekspresikan
pendapat, berserikat, berkumpul dan seterusnya. Jadi harus sejahtera secara
lahir dan batin. Itulah kesejahteraan yang sesungguhnya diidam-idamkan oleh
seluruh masyarakat.
Masyarakat yang berkualitas mencerminkan
berjalannya sistem pendidikan yang teratur dan efektif, berfungsinya jasa
layanan kesehatan dan diimplementasikannya ajaran agama dalam kehidupan. Dengan
kata lain, masyarakat berkualitas adalah refleksi kesejahteraan itu sendiri dan
itulah situasi yang diharapkan seluruh warga.
Visi anggota dewan dipertegas
dengan misi yang lebih operasional lagi, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh
untuk: (a) mewujudkan nilai-nilai keadilan, (b) mewujudkan masyarakat yang
beriman, bertakwa, berkualitas dan mandiri, (c) mewujudkan kesejahteraan
rakyat, (d) menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan (e) mewujudkan kehidupan berdemokrasi.
Semua tetap berada dalam bingkai
pengabdian pada Allah semata, dalam rangka mencari berkat-Nya. nilai-nilai
setiap Visi Misi itu. Bulatkan tekad, kuatkan hati, siapkan diri dan jangan
lupa selalu memohon petunjuk pada yang kuasa.
visi dan misi yang sudah tertanam
dalam benak semua anggota dewan. Mereka
harus siap memperjuangkannya dengan berbagai resiko yang mungkin muncul
menyertainya. Itu semua harus tegar dihadapi, sebagai konsekuensi dari sebuah
gerakan dan perjuangan dalam mengabdikan diri kepada masyarakat. CS