7 partai politik nasional gagal masuk ke parlemen DPR RI, yaitu PSI,
Perindo, Berkarya, Garuda, PBB, PKPI, dan Hanura di karnakan tidak masuk
dalam Ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Ambang batas parlemen sebesar 4 persen
di gunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI Sebab, ambang batas
hanya berlaku pada tingkat DPR RI.Untuk DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota itu Ambang batas parlemen
sebesar 4 persen tidak di gunakan Pasal
414 poin 1 dan 2 Pasal 415 poin 1 UU No. 7/2017
Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) dan
kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang Ketua DPRD Kabupaten/kota dan 2
dua orang wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota dengan jumlah paling
sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk
anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik
berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil
ketua yang. Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Wakil Ketua
DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh
kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil
perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1
(satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua
ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.CS